Profil Setda

Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Tugas Pokok dan Kewajiban Setda:
membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.

Fungsi Setda:

  1. pengkoordinasian dan perumusan kebijaksanaan daerah sesuai rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
  5. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Kaltim

(klik gambar untuk memperbesar)

Arsip Berita

Kategori