Profil Setda
Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Tugas Pokok dan Kewajiban Setda:
membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Fungsi Setda:
- pengkoordinasian dan perumusan kebijaksanaan daerah sesuai rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah Provinsi;
- penyusunan kebijakan Pemerintahan Daerah;
- pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah;
- pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Kaltim
(klik gambar untuk memperbesar)
