Asisten Administrasi Umum (Asisten IV)
Asisten Administrasi Umum (Asisten IV) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum.
Asisten Administrasi Umum (Asisten IV) mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
- pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
- pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang organisasi, keuangan, perlengkapan, dan umum;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Asisten Administrasi UmumĀ (Asisten IV), terdiri atas :
- Biro Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Perlengkapan;
- Biro Umum.