Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II)

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian bidang pembangunan daerah dan perekonomian.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II) mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  2. pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  3. pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  4. pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pembangunan daerah dan perekonomian;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asisten II), terdiri atas :

  1. Biro Pembangunan Daerah;
  2. Biro Perekonomian.

Arsip Berita

Kategori