Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III)
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian bidang sosial, kehumasan dan protokol.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III) mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang sosial, kehumasan dan protokol;
- pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang sosial, kehumasan dan protokol;
- pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang sosial, kehumasan dan protokol;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang sosial, kehumasan dan protokol;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Asisten Kesejahteraan Rakyat (Asisten III), terdiri atas :
- Biro Sosial;
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.