Asisten Pemerintahan (Asisten I)
Asisten Pemerintahan (Asisten I) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian dibidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama.
Asisten Pemerintahan (Asisten I) mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
- pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
- pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Asisten Pemerintahan (Asisten I) membawahkan :
- Biro Pemerintahan Umum;
- Biro Hukum;
- Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama.