Asisten Pemerintahan (Asisten I)

Asisten Pemerintahan (Asisten I) mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian dibidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama.

Asisten Pemerintahan (Asisten I) mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan pemerintahan daerah bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  2. pengkoordinasian perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  3. pembinaan penyelenggaraan administrasi bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  4. pengendalian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang pemerintahan umum, hukum dan perundang-undangan, perbatasan, penataan wilayah dan kerjasama;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Asisten Pemerintahan (Asisten I)  membawahkan :

  1. Biro Pemerintahan Umum;
  2. Biro Hukum;
  3. Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama.

Arsip Berita

Kategori