Biro Hukum
Biro Hukum mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan serta pengendalian bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia (HAM), pembinaan dan pengawasan produk hukum, dokumentasi dan informasi hukum.
Biro Hukum mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan bidang hukum sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang peraturan perundang-undangan;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang bantuan hukum dan hak asasi manusia (HAM);
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang dokumentasi dan informasi hukum;
- penyelenggaraan tata usaha biro;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Biro Hukum, membawahkan :
- Bagian Peraturan Perundang-Undangan;
- Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
- Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum;
- Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Struktur Organisasi Biro Hukum:
(klik gambar untuk memperbesar)
