Biro Organisasi
Biro Organisasi mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan serta pengendalian bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, pendayagunaan aparatur, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Biro Organisasi mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan bidang organisasi sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang kelembagaan;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang ketatalaksanaan;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pendayagunaan aparatur;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
- penyelenggaraan tata usaha biro;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Biro Organisasi, membawahkan :
- Bagian Kelembagaan;
- Bagian Ketatalaksanaan;
- Bagian Pendayagunaan Aparatur;
- Bagian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Struktur Organisasi Biro Organisasi
(klik gambar untuk memperbesar)
