Biro Perlengkapan
Biro Perlengkapan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan serta pengendalian bidang analisis kebutuhan, pengendalian aset daerah, dan pengelolaan aset daerah.
Biro Perlengkapan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan bidang perlengkapan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang analisis kebutuhan;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengendalian aset daerah;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengelolaan aset daerah;
- penyelenggaraan tata usaha biro;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Biro Perlengkapan, membawahkan :
- Bagian Analisis Kebutuhan;
- Bagian Pengendalian Aset Daerah;
- Bagian Pengelolaan Aset Daerah.
Struktur Organisasi Biro Perlengkapan
(klik gambar untuk memperbesar)
