Biro Perlengkapan

Biro Perlengkapan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan serta pengendalian bidang analisis kebutuhan, pengendalian aset daerah, dan pengelolaan aset daerah.

Biro Perlengkapan mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan bidang perlengkapan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
  2. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang analisis kebutuhan;
  3. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengendalian aset daerah;
  4. perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengelolaan aset daerah;
  5. penyelenggaraan tata usaha biro;
  6. pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Biro Perlengkapan, membawahkan :

  1. Bagian Analisis Kebutuhan;
  2. Bagian Pengendalian Aset Daerah;
  3. Bagian Pengelolaan Aset Daerah.

Struktur Organisasi Biro Perlengkapan

(klik gambar untuk memperbesar)

Arsip Berita

Kategori