Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan bimbingan serta pengendalian bidang administrasi umum, keuangan Setda, rumah tangga, sandi dan telekomunikasi.
Biro Umum mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan bidang umum sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang administrasi umum;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang keuangan Setda;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang rumah tangga;
- perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian bidang sandi dan telekomunikasi;
- penyelenggaraan tata usaha biro;
- pembinaan kelompok jabatan fungsional;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Biro Umum, membawahkan :
- Bagian Administrasi Umum;
- Bagian Keuangan Setda;
- Bagian Rumah Tangga;
- Bagian Sandi dan Telekomunikasi.
Struktur Organisasi Biro Umum
(klik gambar untuk memperbesar)
