MENCARI SOLUSI PERCEPATAN PENYELESAIAN TERHADAP PERSOALAN BATAS KABUPATEN/KOTA DI KALIMANTAN TIMUR
MENCARI SOLUSI PERCEPATAN PENYELESAIAN TERHADAP PERSOALAN BATAS KABUPATEN/KOTA DI KALIMANTAN TIMUR
Oleh : Fuad Asaddin
Kewenangan Pelayanan Publik
Keberadaan masyarakat yang tinggal di kawasan sempadan perbatasan, yang bermasalah baik antar Negara, kabupaten/kota dan Provinsi, cendrung tertinggal. Hal ini disebabkan minimnya infrastruktur dasar wilayah, baik fisik, ekonomi, maupun social. Aktivitas pembangunan di kawasan tersebut berjalan lambat, penyebab utamanya adalah karena ketiadaan kewenangan pelayanan baik wajib, maupun pilihan oleh daerah yang berbatasan. Kewenangan wajib terutama dasar, meliputi : keamanan, pendidikan, kesehatan, ketersediaan pangan, air bersih, perumahan, listrik, pemberdayaan, lingkungan, dan keperluan penyediaan tanah/lahan. Sedangkan kewenangan pilihan tergantung potensi dan tuntutan kondisi yang berada dikawasan tersebut, seperti bidang pertanian, pertambangan, kehutanan dan lain-lain. Persoalan rawan yang muncul karena ketiadaan batas yang jelas, pada daerah potensial adalah timbulnya konflik, pemanfaatan sumber daya alam, konflik masalah lingkungan, dan sebaliknya ketiadaan batas ini juga akan menimbulkan konflik yang berakibat memburuknya hubungan kedua daerah yang berkonflik.

Kondisi Batas Daerah dan Permasalahan
Kalimantan Timur memiliki 3.882,86. km batas daerah yang perlu diselesaikan, diantaranya batas daerah antar kabupaten kota sepanjang 2.934,86 km, dan antar provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi-provinsi Kalimantan berbatasan sepanjang 948 km. Sedangkan sepanjang 1.038 km, diluar batas daerah diatas merupakan batas antar negara diantaranya sebagian segmen ini juga belum disepakati batasnya dengan Negara Malaysia. Permasalahan batas hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Kecuali Kota Tarakan, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur memiliki permasalahan batas. Sebagian lainnya batas antar daerahnya belum dilacak, ditegaskan dan ditetapkan batasnya oleh Pemerintah Pusat.
Dari trayek Kabupaten/kota maupun Provinsi diatas, baru sebesar 30 persen daerah yang dilacak, dan ditetapkan batasnya. Demikian pula Pilar Batas Utama (PBU) yang dipasang, yang harus dipasang setiap 5 km. Dari 591 titik, yang harus dipsangan, baru terpasang sebanyak 50 titik (8,46 persen), dan antar Provinsi dari 190 titik yang harus dipasang baru sebanyak 28 titik (14,74 persen) yang terpasang. Dengan demikian masih diperlukan upaya dan kerja keras, serta investasi yang besar untuk melakukan penegasan sebesar 70 %, pemasangan PBU Kabupaten Kota sebesar 91,54 % dan Provinsi sebesar 85,26 %.
Secara umum yang memicu timbulnya permasalahan batas antar daerah Kabupaten/kota atau Provinsi di Kalimantan Timur adalah :
1. Belum di tegaskan dan ditetapkannya batas antar daerah kabupaten/kota, Provinsi dan Negara pada segmen-segmen tertentu;
2. Terjadinya pemekaran, sebelum batas wilayah diselesaikan atau akibat pemekaran yang merubah batas antar daerah;
3. Keinginan perluasan daerah, yang memasukkan daerah lain kedalam suatu daerah;
4. Dasar penafsiran/persepsi, yang berbeda karena tahun undang-undang pemben tukan atau dasar acuan yang berbeda;
5. Pemberian izin pengolahan sumber daya, pada kawasan yang belum ditetapkan batas wilayahnya;
6. Kendala kondisi alam, seperti sulitnya pencapaian medan bergunung, lembah yang curam, rawa dan sungai yang sulit dicapai;
7. Terbatasnya data dan informasi sebagai acuan penegasan dan atau penetapan batas, pada segmen-segmen yang bermasalah;
8. Panjangnya mekanisme dan prosedur penetapan batas antar kabupaten/kota hasil penegasan oleh Tim PBD;
Upaya Percepatan Penyelesaian Batas Daerah
Mengingat besarnya trayek, dan banyaknya PBU yang harus dipasang baik batas antar Kabupaten/kota yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi, maupu PBU antar Provinsi yang menjadi kewajiban Pemerintah. Untuk ini diperlukan kajian skala prioritas, dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kemampuan pembiayaan dan dukungan SDM, peralatan dan perlengkapan serta sumber daya lainnya.
Untuk mempercepat penyelesaian batas antar pada saat ini dan beberapa tahun kedepan, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Persiapan dan Rencana Penegasan Batas. Dari hasil inventarisasi, trayek batas dibagi atas 2(dua) kelompok besar, yaitu batas yang belum ditetapkan, dan batas-batas yang menimbulkan perbedaan persepsi permasalahan. Dari segmen-segmen ini, di identifikasi untuk dikonfirmasi ke kabupaten/kota, untuk disiapkan bersama sinergi rencananya. Rencana penegasan batas, dalam pelaksanaan surveynya harus sinkron antara menyusun skala prioritas. Setelah disepakati segmen-segmennya, maka panjang dan lamanya survey juga perlu disepakati untuk menghitung keperluan biaya, dan tenaga yang dibutuhkan dalam rencana pelacakan;
2. Menyiapkan Kebutuhan Data/Peta dan Informasi Pendukung. Hasil perhitungan kebutuhan biaya, dan personil atas segmen yang dipilih diatas, selanjutnya perlu dilengkapi dengan data/peta serta informasi pendukung. Ada beberapa informasi yang diperlukan untuk penegasan dan penetapan batas yaitu : apakah batas mengikuti alam atau buatan, batas ini perlu diakui oleh kedua daerah atau masyarakat yang berbatasan. Diperlukan juga adanya produk hokum yang dapat dipertanggungjawabkan seperti : dokumen historis, peta batas, atau kesepakan, dan lain-lain.
3. Menyampaikan Manfaat, dan Potensi Permasalahan Batas Antar Daerah. Setelah Provinsi mencoba mencari solusi, atas sebuah tarikan batas yang mungkin dilakukan, antara kedua daerah maka perlu dipersiapkan informasi manfaat dan perkiraan potensi permasalahan batas yang dapat terjadi pada ruas, bilamana tarikan batas tidak dilakukan kepada daerah yang berbatasan. Atau menginformasikan dampak penarikan batas oleh Provinsi kepada daerah yang berbatasan. Hal ini dilakukan pada ruas-ruas tertentu, yang sulit mendapatkan kesepakatan;
4. Melakukan Rapat Kerja Teknis, dan Konsultasi Pelaksanaan Pelacakan. Dalam rapat kerja ini, diinformasikan dan dibahas usulan konsep tarikan batas yang akan dijadikan solusi terhadap persoalan batas dilapangan. Rapat dihadiri oleh Tim PBD Provinsi, dan Kabupaten/kota yang berbatasan;
5. Mendorong Kesepakatan atau Kerjasama Pada Ruas-ruas Potensial. Pada dasarnya hal yang tidak boleh alpa atau terabaikan dilakukan oleh kedua kabupaten/kota di daerah yang berbatasan adalah pelayanan wajib dan pilihan. Bahkan bilamana belum ada kesepakatan kerjasama pelayananpun wajib dilakukan. Oleh karena itu sedemikian rupa, maka keberadaan batas yang pasti perlu terus didorong untuk ditegaskan dilapangan, sebagai acuan penetapan batas dilapangan. Provinsi akan terus mendorong, dan memfasilitasi serta mengusulkan batas alternative yang perlu disepakati;
6. Melakukan Koordinai, Mediasi dan Fasilitasi Pada Daerah Konflik dan Mendorong Pengembangan Pelayanan Publik. Bilamana terjadi konflik batas maka Provinsi akan melakukan langkah-langkah sistematik, dengan mengupayakan penyelesaian, dan mencegah serta mengusulkan berbagai alternative penyelesaian batas;
Pada saat ini tengah dilakukan rapat teknis batas daerah kabupaten/kota se Kalimantan Timur. Antara Tim PBD Provinsi Kalimantan Timur, dengan Tim PBD Kabupaten/kota se Kalimantan Timur, secara bergiliran. Rapat teknis ini telah dimulai sejak tanggal 20 April 2010 yang lalu, dan akan berakhir pada tanggal 12 Mei 2010 yang akan datang. Dalam rapat teknis ini di kemukakan beberapa tarikan batas sementara oleh Provinsi, guna mencarikan alternative solusi terhadap kebuntuan atau mandeknya beberapa persoalan batas di daerah ini. Batas-batas kesepakatan ini, nantinya akan dijadikan acuan dalam pelacakan yang akan dilakukan bersama mulai Bulan Juni 2010 yang akan datang. Untuk mencari kesepakatan batas yang disetujui oleh pihak-pihak yang berbatasan ***