Lokakarya Penyusunan Modul Pengukuran Kualitas Kinerja Pelayanan Publik (PK2PP) Instansi Pemerintah

Renstra Kementerian PAN-RB 2010 – 2014 menetapkan visi: “Terwujudnya aparatur negara yang profesional, efektif, efisien dan akuntabel dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi Menuju Kepemerintahan yang Baik”, keberhasilan pencapaiannya akan dilakukan melalui pelaksaaan 6 (enam) misi pendayagunaan aparatur negara yang kinerjanya tercermin dari (1) Meningkatnya kualitas pelayanan publik, (2) Meningkatnya akuntabilitas kinerja aparatur, (3) Meningkatnya koordinasi pengawasan, (4) Terwujudnya kelembagaan yang efektif dan efisien, (5) Meningkatnya efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan, (6) Meningkatnya profesionalitas SDM aparatur.

Untuk mengetahui sejauh mana gambaran peningkatan kualitas pelayanan oleh Pemerintah kepada masyarakat dibutuhkan data masukan untuk memberikan penilaian kinerja pelayanan publik. Produk hukum yang dijadikan dasar berpijak untuk menentukan keberhasilan pengukuran kualitas kinerja pelayanan publik adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 8 ayat (1).

Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak terpisahkan dengan Standar Pelayanan Publik (SPP). SPM dan SPP digunakan sebagai acuan bagi rakyat untuk menuntut haknya terkait jenis dan mutu pelayanan minimalnya seperti yang ditetapkan dalam SPM, dan juga kualitas pelayanannya sebagaimana diatur di dalam SPP.

Lokakarya Penyusunan Modul Pengukuran Kualitas Kinerja Pelayanan Publik (PK2PP) Instansi Pemerintah adalah merupakan kerjasama Kementerian PAN-RB dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur c.q. Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim yang akan diselenggarakan di Balikpapan tanggal 3 Agustus 2010, bertempat di Aula Kantor Walikota Balikpapan.

Para peserta yang akan hadir adalah dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota terutama Pimpinan SKPD yang menyelenggarakan pelayanan.

Materi-materi yang akan disampaikan adalah: Standar Pelayanan Publik dan Penerapan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang akan disampaikan oleh Drs. Petrus Beda Peduli (Plt. Deputi Men.PAN-RB Bdiang Pelayanan Publik), Standar Pelayanan Minimal dan Penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah oleh Kartiko Purnomo (Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah dari Kemendagri), Pengalaman Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menerapkan SPM dan memantau kinerja pelayanan dasar dengan program “Gerbang Mas” oleh Bupati Lumajang, Sensus Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Data Kinerja Pelayanan Publik oleh A. Rizal, MA. (Deputi Bidang Statistik Sosial BPS), Penyusunan Pengukuran Kinerja Pelayanan Sektoral Menggunakan IKM Mengacu Kepmen.PAN Nomor 25 Tahun 2004 dan Permen.PAN Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat oleh Asdep Pelayanan Pemerintahan Umum, Hukum, dan Keamanan.

Leave a Reply




Arsip Berita

Kategori