Kabupaten/Kota di Kaltim telah melaksanakan SPM SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tahun 2010
Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan seluruh Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2010 sudah melaksanakan sistem pelayanan yang menggunakan SPM/ berdasarkan waktu proses dengan penjelasan :
(1) Instansi pelaksana atau pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran penduduk sebagai berikut :
- KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
- Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
- Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
- Surat Keterangan Datang dan Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
- Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
- Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja ;
- Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari ;
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dipenuhinya semua persyaratan ;
(2) Pejabat Pencatatan Sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
Tetapi di dalam praktek pelaksanaannya biasa lebih cepat dari ketentuan apabila data pendukung yang menjadi persyaratan semuanya lengkap.
- Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) telah “On-Line” dengan kecamatan dan yang masih “Off-Line” sebagai berikut ;
ON LINE (dari Dinas Kependudukan ke kecamatan di dalam ibukota Kabupaten/Kota) :
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kota Balikpapan
- Kota Samarinda
- Kota Tarakan.
- Kota Bontang.
OFF LINE (input data masih manual) :
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Berau
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Timur
- Kabupaten Tana Tidung.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam tahun 2010 melaksanakan SIAK terkoneksi dengan 2 Kota yaitu Kota Samarinda dan Kota Bontang, untuk Kab/Kota lainnya akan diprogramkan secara bertahap.(Sumber : Bagian Kependudukan Biro Pemerintahan Umum dan Dinas Kependudukan Kab/Kota se Kaltim)